Kamis, 30 Juli 2009

PROPOSAL PURNA PASKIBRAKA INDONESIA

PENDAHULUAN

Hakekat pembinaan generasi muda dalam Pembangunan Nasional Bangsa Indonesia adalah usaha untuk menyiapkan kader penerus cita-cita perjuangan bangsa Indonesia dan manusia pembangunan yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berjiwa Pancasila sebagai Pandu Ibu Pertiwi.

PURNA PASKIBRAKA INDONESIA merupakan salah satu bagian dari generasi muda Indonesia yang selalu terus menerus membina diri agar memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara, idealisme, patriotisme dan harga diri serta mempunyai wawasan yang luas, kokoh kepribadiannya, memiliki kesegaran jasmani dan daya kreasi serta dapat mengembangkan kemandirian, kepemimpinan, ilmu, keterampilan, semangat kerja keras dan kepeloporan.

Dalam upaya mewujudakan pembinaan tersebut maka Purna Paskibraka membentuk suatu wadah yang diberi nama PURNA PASKIBRAKA INDONESIA.

Dari uraian di atas dapat memunculkan berbagai pertanyaan tentang apa, siapa dan bagaimana¨ Purna Paskibraka. Dalam uraian berikut ini akan dikupas tentang Purna Paskibraka :

  • Organisasi Purna Paskibraka bernama PURNA PASKIBRAKA INDONESIA disingkat PPI. PPI berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ). Organisasi ini didirikan tanggal 21 Desember 1989 di Cipayung, Bogor, melalui MUNAS I PPI.

  • PPI berasaskan Pancasila dan berdasarkan UUD 1945. Organisasi ini bersifat kekeluargaan dan bukan bagian dari organisasi masyarakat / Orsospol manapun juga serta tidak menjalankan kegiatan politik.

  • Tujuan PPI :

Menghimpun dan membina para anggota agar menjadi arga NKRI yang
beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, setia
dan patuh pada NKRI.

Mengamalkan dan mengamankan Pancasila.

Membina watak, kemandirian dan profesionalisme

  • Fungsi PPI :

Mendorong dan pemrakarsa pembaharuan dengan menyelenggarakan kegiatan yang kontributif.

Wadah pembinaan dan pengembangan potensi anggota.

  • Bagaimana kepengurusan organisasi PPI ?

Kepengurusan dari organisasi PPI ini disusun secara vertical dengan urutan :

  1. Purna Paskibraka Indonesia Pusat

  2. Purna Paskibraka Indonesia Propinsi / DT I

  3. Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten / Kota

Setiap kepengurusan dipimpin oleh Pengurus PPI yang berada di ibukota untuk pusat, Pengurus DT I untuk ibukota propinsi dan Pengurus DT II untuk ibukota kabupaten / kota.

Pelindung, Penasehat, dan Pembina organisasi disesuaikan dengan struktur organisasi pemerintahan yang mengurus tentang generasi muda. Misalnya untuk pelindung kabupaten / kota adalah Bupati / Walikota, Penasehat adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten / kota, serta Pembina adalah Kepala Sub Dinas Pemuda dan Olah Raga.

  • Bagaimana keanggotan dari PPI ?

Keanggotaan PPI dapat dibedakan menjadi :

  1. Anggota Biasa

Adalah pemuda / pelajar yang pernah bertugas sebagai anggota PASKIBRAKA di tingkat nasional, propinsi, kabupaten / kota pada tanggal 17 Agustus serta menjalani latihan dalam Gladian Sentra.

  1. Anggota Luar Biasa

Adalah mereka yang pernah menjadi komandan, pelatih, dan Pembina PASKIBRAKA.

  1. Anggota Kehormatan

Adalah mereka yang berjasa, berpartisipasi aktif / nyata kepada PASKIBRAKA dan Organisasi Purna Paskibraka Indonesia yang ditetapkan melalui musyawarah.

  • Keanggotaan PPI berhenti apabila :

  1. Yang bersangkutan meninggal dunia atau melanggar peraturan organisasi ( PO ).

  2. Apabila melanggar PO, pemberhentian dapat dilakukan melalui musyawarah.

  3. Sebelum dinyatakan diberhentikan, anggota yang bersagkutan diberi kesempatan membela diri.

  • Bagaimana penentuan arah kebijakan organisasi ?

Dalam organisasi ini MUNAS merupakan forum tertinggi untuk menetapkan program kerja dan kebijakan organisasi. MUNAS diadakan sekali dalam 4 tahun.

Wewenang dari MUNAS antara lain :

  1. Menetapkan laporan pertanggungjawaban pengurus pusat

  2. Menetapkan / menyempurnakan AD / ART

  3. Menetapkan program kerja dan kebijaksanaan organisasi.

  4. Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus pusat PPI.

  5. Menetapkan keputusan keputusan lain yang dianggap perlu.

Semua pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat, bila setelah diupayakan dengan sungguh-sungguh tetapi mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.

  • Apa kode etik dan atribut dari PPI ?

Kode Etik organisasi ini adalah Ikrar Putra Indonesia yang berbunyi :

IKRAR PUTRA INDONESIA

Aku mengaku Putra Indonesia, dan berdasarkan pengakuan itu :

  1. Aku mengaku, bahwa aku adalah makhluk Tuhan Al Khalik, Yang Maha Esa, dan bersumber pada Nya

  2. Aku mengaku, bertumpah darah satu, Tanah Air Indonesia

  3. Aku mengaku, berbangsa satu, bangsa Indonesia

  4. Aku mengaku, berjiwa satu, jiwa Pancasila

  5. Aku mengaku, bernegara satu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila

  6. Aku mengaku, bertujuan satu, masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, sesuai dengan pembukaan UUD 1945

  7. Aku mengaku, bercara karya satu perjuangan besar dengan akhlak dan ikhsan menurut ridho Tuhan Yang Maha Esa.

Berdasarkan pengakuan-pengakuan ini dan demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajiban untuk mengamalkan semua pengakuan ini dalam karya hidupku sehari-hari. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati natku ini dengan Taufik dan Hidayah-Nya serta dengan Inayat-Nya.

  • Atribut PPI berupa :

LAMBANG

Adalah Bunga Teratai yang dilingkari rantai berbentuk bulatan dan segiempat berjumlah 16 pasang.

BENDERA

Berukuran 150 x 90 dengan warna dasar hijau yang di tengah-tengahnya berisi lambing berwarna emas dengan garis tengah 75 cm, dan tulisan PPI serta nama daerah masing-masing.

SERAGAM

  • Bagaimana cara untuk membubarkan organisasi ini ?

Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui MUNAS luar biasa yang khusus diadakan untuk itu (pembubaran). Pembagian harta kekayaan ditetapkan bersamaan dalam kegiatan MUNAS luar biasa tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar